Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kendari Mangkir dari Pemeriksaan Kejari karena Sakit

Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu (16/4/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Aguslan menerangkan, absennya Nahwa dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan dalih sakit. Namun, surat penetapan status tersangkanya sudah terbit.
“Tersangka Nahwa Umar belum bisa dilakukan penahanan karena sedang sakit, dan belum hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” beber Aguslan.
Selain Nahwa, dalam kasus tipikor kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2020 juga menyeret dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ariyuli Ningsih Lindoeno (Dinas Kominfo Kendari), dan Muchlis (Pembantu Bendahara Umum Setda Kendari).
Penetapan status ketiga tersangka itu berdasarkan tiga surat penetepan Kepala Kejari Kendari, dengan nomor yang berbeda-beda.
Pertama, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno.
Kemudian, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Muchlis.
Terakhir, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Nahwa Umar.
Penulis dan reporter: KYT
Breaking News: Mantan Sekda Kendari dan 2 ASN Pemkot Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi



