Pemuda Muna Curi Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Sabu-Sabu dan Judol

Muna – Pemuda berinisial AA (23), warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah melakukan pencurian kotak amal di Apotek Mandiri Farma, Selasa (22/9/2026), sekira pukul 19.40 Wita. Uang hasil curian itu digunakan AA membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online (judol).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan AA ditangkap pada Kamis (24/9). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh rekaman pengawas atau (CCTV) saat pelaku menjalankan aksi pencurian.
“Berdasarkan rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku di rumahnya, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Laende,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Jumat (25/9).
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui mencuri kotak amal dan membawanya ke wilayah By-pass Raha, Kecamatan Katobu. Setelah mengambil uang, kotak tersebut lalu ditinggalkan di pinggir jalan. Ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa pada awal September 2026 di Apotek Sehat 24, Kelurahan Laende.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian dibelikan sabu-sabu dan digunakan bermain judol,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dan pakaian saat pelaku melancarkan aksinya. Jufri mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan barang untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





