Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Tuding Direktur Perusahaan Alat Berat Korupsi, Mahasiswa di Sultra Dipolisikan

Tuding Direktur Perusahaan Alat Berat Korupsi, Mahasiswa di Sultra Dipolisikan
Ilustrasi UU ITE. Foto: Pixabay

Kendari – Seorang mahasiswa di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ES dilaporkan ke Polda Sultra, atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terkait tudingan terhadap Direktur Utama (Dirut) perusahaan alat berat PT Satria Jaya Sultra (SJS) inisial SA, Selasa (24/2/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Dirut PT SJS, Ikhsan Jamal. Aduan itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dengan nomor TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus.

Ikhsan menyebut laporan itu berawal dari beredarnya pesan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, ES diduga menyampaikan tudingan terkait dugaan korupsi terhadap kliennya.

Ia menilai informasi yang disebarkan tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik serta reputasi perusahaan. Menurutnya, pernyataan itu mengandung unsur fitnah.

“Informasi yang disebarkan tidak berdasarkan fakta dan merusak reputasi klien kami,” ujar Ikhsan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (2/4).

Pihaknya pun menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi maupun korporasi. Langkah ini juga disebut sebagai upaya memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak benar.

Ikhsan menambahkan, ruang digital tetap memiliki batas hukum yang harus dipatuhi. Setiap dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bentuk komitmen kami melindungi hak klien melalui mekanisme hukum yang sah. Karena nama baik klien kami kepada mitra-mitranya berdampak buruk,” bebernya.

Baca Juga:  PPKM Kendari Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran

Ikhsan mengatakan aduan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengatakan sampai saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Laporan kami saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten