Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

PPKM Kendari Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran

PPKM Kendari Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran
Sinonggi makanan khas Suku Tolaki. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Penetapan PPKM tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/4963/2021 tentang PPKM Level 3 Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 tahun 2021.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (9/8/2021).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (9/8/2021).

“Pemberlakuan tersebut juga berdasarkan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Sulkarnain.

Berikut aturan terkait kegiatan makan/minum di tempat umum dalam masa PPKM:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan jam 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan jam 22.00 WITA.
Baca Juga:  Hadir Langsung di Wisuda ke-2 Unusra di Hotel Kubah 9, Ini Pesan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf

Sementara, untuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kapasitas 50 persen.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten