Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Buton

Lahan Bersertifikat Dipakai Bangun KDMP, Warga Buteng Lapor Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polisi

Lahan Bersertifikat Dipakai Bangun KDMP, Warga Buteng Lapor Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polisi
Para pemilik lahan beserta tim kuasa hukum dari LBH HAMI Buton di depan lokasi pembangunan KDMP Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (4/4/2026).

Buton Tengah – Kepala Desa (Kades) Polindu sekaligus Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Polindu, Sinakaria, serta sejumlah pengurus lainnya, dilaporkan ke polisi oleh warga atas dugaan penyerobotan dan pencurian lahan.

Laporan itu terkait lahan yang diduga digunakan untuk pembangunan KDMP di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga warga yang melapor masing-masing Andi Mursin, Diman Safaat, dan Merdan Edi. Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian Resor (Polres) Buteng pada Sabtu (4/4/2026).

Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton, Dedy Purnama, mengatakan bahwa pendampingan hukum dilakukan agar kliennya memperoleh kepastian hukum terkait lahan yang digunakan Pemerintah Desa (Pemdes) Polindu untuk pembangunan KDMP.

“Sudah resmi kami laporkan pihak-pihak yang diduga kuat melakukan penyerobotan di lahan klien kami. Lahan klien kami ini bersertifikat, lalu pemerintah membangun KDMP di lokasi itu, bahkan material bebatuan digali, diratakan, dan diperjualbelikan oleh oknum. Terhadap itu juga, kami laporkan sebagai tindak pidana pencurian,” jelas Dedy.

Laporan tersebut juga diikuti dengan penyegelan dan pemasangan plang di lahan pembangunan sebagai peringatan untuk tidak melakukan aktivitas tanpa izin dari pemilik lahan serta tim kuasa hukumnya.

Atas laporan itu, tim kuasa hukum pemilik lahan mendesak Polres Buteng untuk menindaklanjuti secara hukum sejumlah pihak yang diduga kuat membekingi serta memberi perintah kepada 10 orang terlapor terkait persoalan lahan tersebut.

Baca Juga:  Berlanjut! Kades Matandahi Konsel Dipolisikan atas Dugaan Serobot Lahan Warga

“Pada prinsipnya siapapun yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, memberi perintah, membekingi, mengarahkan, dan membiarkan tindakan penyerobotan dan pencurian di lahan SHM klien kami, maka wajib demi hukum dimintai pertanggungjawaban,” tegas Dedy.

Sebelumnya, sempat terjadi aksi protes di lokasi pembangunan. Aksi itu dilakukan karena para pemilik lahan tidak memperoleh kepastian atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan pemerintah. Namun, aksi tersebut justru dilaporkan oleh Kades Polindu ke pihak kepolisian pada Jumat (27/3).

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan Kades Polindu itu saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

“Sejauh ini laporan Kades Polindu sebelumnya terhadap warga pemilik lahan yang diproses,” ujar Apri Kepada Kendariinfo, Senin (6/4).

Apri juga menyebutkan sebelum laporan itu dilayangkan ke kepolisian, telah dilakukan sejumlah upaya untuk mencari jalan kekeluargaan. Namun, upaya tersebut justru berakhir buntu.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten