Sidang Tipikor Kendari, Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Beberkan Dugaan Permintaan Fee Kementerian

Kendari – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, mengakui adanya kesepakatan terkait fee proyek pembangunan RSUD Koltim saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Azis yang berstatus terdakwa menyatakan tidak membantah adanya permintaan fee dari pihak yang mengaku terkait kementerian. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan disebut akan diserahkan kembali ke Kementerian Kesehatan.
Azis menjelaskan, keputusan menyetujui permintaan itu dipengaruhi pengalaman sebelumnya saat anggaran daerah yang telah masuk dalam sistem perencanaan pemerintah pusat, Krisna, tiba-tiba hilang. Ia menyebut kehilangan itu terjadi setelah dirinya tidak memenuhi permintaan pertemuan dari pihak yang mengaku dari kementerian.
“Pengalaman itulah yang membuat kami ragu. Dana yang tadinya sudah masuk resmi di Krisna, tiba-tiba hilang begitu saja karena kami tidak menemui mereka. Kami takut pengalaman itu terulang kembali,” ujar Azis di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, kekhawatiran serupa muncul kembali ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim mengusulkan proyek peningkatan status RSUD menjadi tipe C dengan nilai anggaran mencapai Rp123,6 miliar. Proyek tersebut merupakan program prioritas untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di daerah.
Azis mengungkapkan, permintaan komitmen finansial sebesar 8 hingga 9 persen kembali disampaikan melalui perantara. Untuk menghindari risiko hilangnya anggaran, ia kemudian menginstruksikan jajarannya agar memenuhi permintaan tersebut.
Langkah itu berujung pada penyerahan dana awal sebesar Rp1,5 miliar melalui seorang perantara bernama Yasin. Azis menyebut pemberian tersebut sebagai upaya mengamankan alokasi anggaran agar tidak dialihkan ke daerah lain.
Tidak hanya itu, Azis juga mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp360 juta sebelum proyek berjalan. Permintaan tersebut juga disampaikan melalui Yasin.
“Yasin datang ke rumah, dia menyampaikan kalau sudah terdesak, pihak kementerian kembali meminta fee. Saat itu juga saya memerintahkan Yasin untuk mencari uang Rp360 juta untuk diberikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, permintaan tersebut tetap dipenuhi dengan harapan proyek pembangunan rumah sakit dapat berjalan lancar. Bahkan, menurutnya, ada janji bahwa Koltim akan kembali mendapatkan anggaran pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Azis setelah dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dana proyek tersebut terungkap. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap peran para pihak dalam perkara ini.
Mantan Bupati Koltim Abdul Azis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi RSUD di PN Kendari





