Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Rutan Kendari Periksa Petugas yang Kawal Napi Korupsi Masuk Coffee Shop

Rutan Kendari Periksa Petugas yang Kawal Napi Korupsi Masuk Coffee Shop
Petugas pengawal narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari berinisial YS diperiksa tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (14/4/2026).

Kendari – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari memeriksa petugas pengawalan berinisial YS yang mendampingi narapidana kasus korupsi bernama Supriadi. YS diperiksa setelah Supriadi terlihat berkeliaran di coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).

Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk tim pemeriksaan internal. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan kelalaian dalam proses pengawalan yang memungkinkan narapidana singgah di luar rutan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal dan juga narapidana yang bersangkutan untuk memastikan kronologi sebenarnya,” kata Mustakim, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, secara prosedur, Supriadi memang dikeluarkan dari rutan untuk menghadiri sidang berdasarkan panggilan resmi pengadilan. Selama proses tersebut, narapidana tetap berada dalam pengawasan petugas.

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, rombongan sempat berhenti untuk salat dan makan siang. Pada momen itulah narapidana terlihat di coffee shop.

“Yang menjadi fokus kami saat ini adalah apakah singgah tersebut sesuai dengan SOP atau tidak. Itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Mustakim menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian, kecerobohan, atau bahkan kesengajaan dari petugas, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan sanksi tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga dapat dikenakan kepada narapidana, seperti penundaan hak-hak tertentu termasuk remisi.

Baca Juga:  Diduga Terima Suap, Kades Mandiodo Konut Ditetapkan Tersangka Polda Sultra

“Kalau terbukti melanggar, baik petugas maupun narapidana bisa dikenakan sanksi. Tergantung hasil pemeriksaan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan melibatkan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra dan internal rutan. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah sebelum nantinya dilakukan konfrontasi untuk mencocokkan keterangan.

Rutan Kelas IIA Kendari akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada publik atas kejadian yang menjadi perhatian tersebut.

Rutan Kendari Buka Suara soal Napi Korupsi Masuk Coffee Shop

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten