Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Ditjenpas Sultra Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari Buntut Napi Korupsi Masuk Coffee Shop

Ditjenpas Sultra Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari Buntut Napi Korupsi Masuk Coffee Shop
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran. Foto: Kendariinfo. (15/4/2026).

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), menonaktifkan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran. Langkah ini diambil setelah narapidana kasus korupsi, Supriadi, kedapatan keluyuran hingga ke coffee shop.

Keputusan itu dibenarkan Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi. Ia menyebut penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengawalan tahanan.

“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Sulardi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan kelalaian petugas.

Sulardi menjelaskan, sanksi terhadap Kepala Rutan Kelas IIA Kendari belum diputuskan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil Ditjenpas Sultra bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia (RI).

“Keputusan sanksi karutan menunggu hasil pemeriksaan kanwil dan Satops Patnal pusat,” ujarnya.

Tak hanya itu, seorang petugas berinisial YS juga turut diperiksa. YS bahkan telah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra karena diduga lalai menjalankan tugas pengawalan.

“Petugas dikenakan sanksi karena lalai tidak melaksanakan tugas pengawalan sesuai SOP,” tegas Sulardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk tim pemeriksaan internal. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan kelalaian dalam proses pengawalan yang memungkinkan narapidana singgah di luar rutan.

Baca Juga:  Tahanan Narkoba BNNP Sultra Meninggal, Keluarga Duga Ada Kejanggalan

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal dan juga narapidana yang bersangkutan untuk memastikan kronologi sebenarnya,” kata Mustakim, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, secara prosedur, Supriadi memang dikeluarkan dari rutan untuk menghadiri sidang berdasarkan panggilan resmi pengadilan. Selama proses tersebut, narapidana tetap berada dalam pengawasan petugas.

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, rombongan sempat berhenti untuk salat dan makan siang. Pada momen itulah narapidana terlihat di coffee shop.

Respons Napi Kedapatan di Coffee Shop, Kepala Rutan Kendari Minta Maaf

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten