Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas saat Berusaha Kabur dari Kejaran Polisi di Kendari

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas saat Berusaha Kabur dari Kejaran Polisi di Kendari
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang bukti yang disita di Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial ED (37), dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari kejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (17/4/2026), sekitar pukul 23.30 Wita.

ED merupakan terduga pelaku curanmor yang telah beraksi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), di antaranya Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merupakan karyawan swasta berinisial AL (22).

Korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna merah hitam dengan nomor polisi DT 2615 DI yang diparkir di depan Masjid As Sakinah, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Senin (13/4), sekitar pukul 13.30 Wita.

“Korban memarkirkan kendaraannya lalu masuk ke dalam masjid. Setelah sekitar satu jam, saat keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Welliwanto, Sabtu (18/4).

Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup. ED akhirnya diamankan oleh warga di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat proses pengamanan, ED sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah pelaku.

Baca Juga:  Video: Tersangka Kasus PCR Palsu di Kendari Ditangkap

“Dalam proses pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, ED mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan berencana menjualnya kepada seseorang berinisial HI seharga Rp3 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ED telah melakukan aksi curanmor di 42 TKP, yakni 28 TKP di Kota Kendari, 10 TKP di Kabupaten Kolaka, dan 4 TKP di Kabupaten Konawe. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian elektronik (curnik) di lima TKP di wilayah Kendari dan Kolaka.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Pomalaa pada tahun 2025 dalam kasus pencurian,” tambahnya.

Saat ini, ED telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten