Penertiban UMKM di Eks MTQ Kendari Jelang HUT Sultra Dinilai Matikan Ekonomi Rakyat

Kendari – Kebijakan penertiban UMKM di kawasan pedestrian eks MTQ Kota Kendari menjelang peringatan HUT ke-62 Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil.
Ketua Asosiasi UMKM pedestrian eks MTQ Kota Kendari, Zul, mengatakan aktivitas ekonomi di lokasi itu nyaris berhenti total setelah penertiban dilakukan. Banyak pedagang kehilangan sumber penghasilan harian.
“Penertiban ini memang tujuannya penataan, tapi di lapangan justru mematikan total denyut ekonomi UMKM kecil,” ujar Zul saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut selama ini menjadi pusat ekonomi kerakyatan yang menopang ratusan pelaku usaha. Mulai dari pedagang kuliner, kerajinan, hingga jasa, menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Namun setelah penertiban, banyak lapak ditutup tanpa solusi relokasi yang jelas dan terjangkau. Kondisi itu membuat omzet pedagang anjlok drastis bahkan disebut mencapai nol persen.
“Kami tidak menolak penataan, tapi harus ada solusi. Jangan sampai penataan justru memutus mata pencaharian masyarakat kecil,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Perumda Utama Sultra memberikan klarifikasi terkait penertiban UMKM di kawasan eks MTQ Kendari. Penataan disebut sebagai bagian dari persiapan menjelang HUT Sultra dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha.
Perumda menyebut penertiban dilakukan hingga 22 April 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan solusi bagi pelaku UMKM.
“Perumda telah menyiapkan sekitar 100 lapak tambahan untuk UMKM kuliner dan nonkuliner yang akan ditempatkan di dalam area tugu religi eks MTQ Kendari,” ujar Dirut Perumda Utama Sultra, Akhmad Rizal melalui keterangan resminya, Senin (20/4).
Ia mengatakan bahwa pelaku UMKM diminta melakukan registrasi ulang untuk proses identifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan agar penempatan lapak lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, UMKM yang telah terdata akan diakomodasi masuk ke dalam area yang telah ditentukan. Proses penempatan dijadwalkan mulai 23 April 2026.
“Penataan ini juga mencakup aspek ketertiban, kebersihan, keamanan, dan estetika kawasan,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan DPRD Sultra. Kebijakan tersebut diharapkan tetap bisa mengakomodasi pelaku UMKM sekaligus menjaga wajah kawasan menjelang perayaan daerah.





