22 TKP Curanmor Terungkap di Kendari, Polisi Amankan Pelaku

Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Seorang pelaku berinisial AN (27) diamankan saat berada di depan sebuah penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser 77 setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NU (50), warga Kecamatan Abeli, yang kehilangan sepeda motor Yamaha New Mio M3 CW miliknya saat diparkir di halaman Kantor Lurah Lapulu. Saat itu, korban sedang mengurus administrasi di kantor kelurahan bersama anaknya.
“Korban sempat melihat dua orang pelaku membawa kabur motornya dengan cara didorong menggunakan sepeda motor lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,3 juta,” jelas Welliwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AN tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial AK. Dalam menjalankan aksinya, AK bertugas mendorong motor target, sementara AN menarik menggunakan sepeda motor lain.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor curian dibawa ke rumah pelaku untuk diubah bentuk fisiknya agar sulit dikenali, sebelum akhirnya dijual,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha New Mio M3 CW warna merah dengan nomor rangka dan mesin sesuai laporan korban.
Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 22 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari. Selain itu, ia juga mengaku kerap menerima dan menampung sepeda motor hasil curian yang dibawa oleh rekannya untuk kemudian dimodifikasi dan dijual kembali.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.





