Sinergi Pemkab Wakatobi dan PA Wangiwangi: Hak Perempuan dan Anak Pasca-cerai Diperkuat

Wakatobi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bersama Pengadilan Agama (PA) Wangiwangi bersinergi meningkatkan perlindungan perempuan dan anak di tengah kerentanan pasca-perceraian.
Sinergitas tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Kantor PA Wangiwangi, Desa Sombu, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/4/2026).
Kolaborasi dijalin berdasarkan amanah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) agar seluruh PA tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling bergandengan dengan pemerintah daerah.
Ketua PA Wangiwangi, Arsyad, menyampaikan hak anak dan mantan istri dipastikan tidak terabaikan, terlebih lagi apabila pihak laki-laki dalam perkara perceraian berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena kewajiban pembayaran nafkah akan langsung dipotong dari gajinya. Namun, hal itu tetap mengacu pada persetujuan dalam persidangan.
“Setiap ASN yang bercerai akan dikenakan kewajiban pembayaran nafkah yang langsung dipotong dari gaji melalui bendahara instansi, berdasarkan persetujuan saat persidangan,” ujar Arsyad melalui keterangan resmi.
Selain itu, para ASN yang hendak mengajukan perceraian juga wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Wakatobi, Haliana.
Dengan berbagai upaya tersebut, Haliana berharap angka perceraian dapat ditekan. Ia turut mengimbau agar setiap pasangan sebisa mungkin mempertahankan rumah tangga serta menyelesaikan permasalahan tanpa harus berpisah.
“Harapan kita tentu perceraian bisa diminimalisir. Namun, jika terjadi, harus tetap ada upaya untuk mencari jalan damai,” pungkas Haliana melalui keterangan resminya.





