Dikbud Kendari Tetapkan Syarat Usia hingga Dokumen untuk SPMB TK, SD, dan SMP 2026

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari mulai menetapkan persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Dikbud Kota Kendari, Saemina, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026 yang mengatur syarat usia, dokumen administrasi hingga tahapan pendaftaran calon murid baru.
“SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua,” kata Saemina saat dihubungi Kendariinfo, Rabu (13/5/2026).
Dalam juknis tersebut, calon murid TK kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. Sementara kelompok B diperuntukkan bagi anak usia 5 hingga 6 tahun. Pada jenjang TK juga tidak ada syarat kemampuan membaca, menulis maupun berhitung.
Untuk jenjang SD, calon murid kelas 1 diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026. Anak usia minimal 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar. Bahkan, usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Namun apabila psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Selain itu, calon murid SD tidak diperkenankan mengikuti tes membaca, menulis maupun berhitung sebagai syarat masuk sekolah. Pendaftar juga diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari.
Sementara untuk jenjang SMP, calon murid baru kelas 7 harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyatakan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Persyaratan usia bagi calon murid dibuktikan menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah maupun kepala desa sesuai domisili.
Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas, sekolah penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, serta sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Berdasarkan jadwal dalam juknis, tahapan pendaftaran daring serta verifikasi dan validasi data tahap pertama akan berlangsung pada 16 hingga 20 Juni 2026. Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada 23 sampai 24 Juni 2026.





