Jalani Sidang Kode Etik, Dugaan Perselingkuhan CPNS DPMPTSP Sultra Masuk Meja BKD

Kendari – Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga terlibat perselingkuhan kini tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial WN mengunggah ke media sosial (medsos) dugaan perselingkuhan suaminya, M, dengan seorang perempuan inisial NH. Dalam unggahan itu, WN menyertakan tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai bukti kedekatan keduanya.
Unggahan yang viral sejak Jumat (22/5/2026) itu langsung menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan warganet. M dan NH disebut sama-sama berstatus CPNS di DPMPTSP Sultra.
Menanggapi polemik yang berkembang, BKD Sultra memastikan kasus tersebut telah masuk dalam penanganan internal dan saat ini diproses sesuai mekanisme disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Pensiun BKD Sultra, Nur Adnan Hadi, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Masih sementara diproses sidang kode etik,” ujar Adnan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (29/5).
Meski begitu, Adnan belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua CPNS tersebut maupun kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan. Namun, proses penanganan disebut akan mengacu pada aturan disiplin dan kode etik ASN yang berlaku.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena menyeret nama instansi pemerintah tempat keduanya bekerja. Perbincangan di medsos juga terus berkembang dengan beragam respons masyarakat, mulai dari kritik hingga komentar bernuansa sindiran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari M maupun NH terkait dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan itu.
Curhatan Istri Viral, Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dan Rekan Kerja di DPM PTSP Sultra





