Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Mubar Dikreditkan Mantan Bosnya Motor Lewat Potong Gaji, Belum Lunas Malah Dijual

Pria Mubar Dikreditkan Mantan Bosnya Motor Lewat Potong Gaji, Belum Lunas Malah Dijual
Pria asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) saat diamankan di Polresta Kendari usai diduga jual motor yang diberikan mantan bosnya. Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial FA (25), asal Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026), terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik mantan bosnya di Kota Kendari. FA diduga menjual sepeda motor tersebut setelah berhenti bekerja di warung sembako milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan FA dilakukan oleh Tim URC Buser 77 bersama Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan kendaraan milik korban berinisial AN.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Senin (2/11).

Kasus tersebut bermula pada Mei 2026, saat FA mulai bekerja di warung sembako milik korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sekitar satu minggu bekerja, FA meminta kepada korban agar diberikan sepeda motor untuk digunakan.

Korban kemudian memberikan satu unit Yamaha Mio J berwarna ungu dengan nomor polisi DT 5596 QE. Kesepakatan keduanya, pembayaran kendaraan tersebut dilakukan melalui pemotongan gaji FA sebesar Rp500 ribu.

“Awalnya korban memberikan kendaraan tersebut dengan kesepakatan pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji pelaku sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.

Namun, pada 14 Juli 2026, FA berhenti bekerja di warung sembako tersebut dan membawa sepeda motor yang sebelumnya diberikan korban. Setelah keluar dari pekerjaannya, FA tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.

Peristiwa itu kemudian terungkap pada Kamis (29/10), ketika korban menemukan akun Facebook yang diduga milik pelaku. Korban selanjutnya mencoba memancing FA dengan membuka lowongan pekerjaan agar yang bersangkutan datang ke lokasi.

“Setelah bertemu, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengakui bahwa kendaraan itu telah dijual,” ungkap Welliwanto.

Korban selanjutnya membawa FA ke Polresta Kendari untuk diproses hukum. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti. FA disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten