Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Bongkar Rumah Produksi Sabu-Sabu di Konawe, 3 Pelaku Dibekuk

Polda Sultra Bongkar Rumah Produksi Sabu-Sabu di Konawe, 3 Pelaku Dibekuk
Terduga pelaku AR saat memberikan penjelasan terkait barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Konawe – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan rumah produksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial AR (27), IS (24), dan MF (17).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 3,50 gram serta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe,” ujar Kompol Reda Irfanda melalui keterangan resminya, Senin (2/11).

Penangkapan pertama dilakukan di rumah AR di Jalan Poros PLTU Nii Tanasa, Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 saset sabu-sabu, timbangan digital, plastik kemasan, dan 1 unit telepon genggam.

“Setelah mengamankan AR, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua di belakang SD Negeri 2 Desa Lalonggasumeeto. Di sana ditemukan dua orang lainnya yang diduga sedang mengonsumsi sabu,” jelasnya.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS dan MF. Polisi menemukan sejumlah saset berisi sabu-sabu, dua timbangan digital, alat isap, pipet, plastik kemasan, serta uang tunai Rp100 ribu.

Dalam pengembangan tersebut, petugas juga menemukan satu set alat clandestine lab beserta bahan-bahan yang diduga digunakan untuk proses sintesis sabu-sabu di salah satu kamar gudang milik AR.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku sudah satu kali melakukan proses sintesis metamfetamina dan menghasilkan sekitar 25 gram sabu-sabu. Tapi, proses tersebut tidak dilanjutkan karena terkendala kekurangan bahan prekursor berupa asam HI,” ungkap Reda.

AR juga mengaku memperoleh seperangkat alat sintesis tersebut dengan membeli di toko di Kota Kendari dan melalui platform Shopee. Sementara sabu-sabu hasil sintesis sebelumnya diklaim digunakan untuk konsumsi sendiri.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten