Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

ASN Kendari Diingatkan, Terima Diskon hingga Paket Wisata Bisa Masuk Gratifikasi

ASN Kendari Diingatkan, Terima Diskon hingga Paket Wisata Bisa Masuk Gratifikasi
Pertemuan Koordinasi Program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tingkat Kota Kendari. Foto: Istimewa/Dok. Kendarikota. (15/7/2026).

Kendari – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diingatkan agar tidak sembarangan menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita menegaskan, diskon, paket wisata, fasilitas perjalanan, hingga biaya pengobatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Hal itu disampaikan Sri saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Koordinasi Program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tingkat Kota Kendari yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan gratifikasi tidak hanya berbentuk uang. Barang, komisi, potongan harga, fasilitas perjalanan, paket wisata, biaya pengobatan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan juga termasuk gratifikasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sri mengatakan setiap aparatur negara wajib memahami batasan penerimaan gratifikasi karena pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak dilaporkan.

“Integritas merupakan benteng utama dalam mencegah praktik korupsi. Setiap aparatur harus mampu menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Sri.

Selain mengingatkan soal gratifikasi, Sri juga mengungkap sejumlah modus korupsi yang masih kerap ditemukan di lingkungan pemerintahan. Modus tersebut meliputi suap dalam proses perizinan, pemotongan dana bantuan sosial, pungutan liar, proyek fiktif, jual beli akses pelayanan, fee proyek, penurunan spesifikasi pekerjaan, mark up anggaran, hingga praktik jual beli jabatan.

Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai bentuk penyimpangan tersebut penting agar ASN mampu mengenali potensi pelanggaran sejak dini dan menghindari tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Sri juga mengajak seluruh aparatur membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga. Ia menilai gaya hidup konsumtif, tekanan ekonomi, dan pembiaran terhadap perilaku menyimpang dapat menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan internal yang efektif di setiap perangkat daerah agar peluang terjadinya korupsi dapat ditekan.

“Budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja. Ketika integritas menjadi budaya bersama, maka pelayanan publik akan makin bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten