Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Petani di Butur Jadi Tersangka Pencurian, Hasil Curian Dijual untuk Beli Sabu-Sabu

Petani di Butur Jadi Tersangka Pencurian, Hasil Curian Dijual untuk Beli Sabu-Sabu
Pria berinisial A (35) yang ditangkap oleh Satreskrim dan Tim URC Polres Buton Utara (Butur). Foto: Dok. Polres Butur. (18/7/2026).

Buton Utara – Seorang pria berinisial A (35) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur).

Proses penangkapan tersebut dilakukan di kediaman A yang berlokasi di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/7/2026) menjelang subuh.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra tanggal 13 Juli 2026, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas serta keberadaan pelaku yang saat ini berstatus tersangka.

Setelah memastikan pelaku masih berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan dua unit laptop.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penelusuran terhadap barang bukti tersebut, dua unit telepon genggam beserta dua unit laptop merupakan barang yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pelapor pada Senin (13/7).

Sementara itu, dua unit telepon genggam lainnya diduga kuat sebagai hasil curian tersangka pada waktu dan lokasi yang berbeda. Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik sah dua alat elektronik tersebut.

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan tersangka menggunakan hasil penjualan barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang penjualan itu pun digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat dengan temuan sebuah alat hisap sabu-sabu (bong) yang diduga digunakan olehnya.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muhammad Farid, mengatakan tersangka dalam kesehariannya berprofesi sebagai petani. Ia juga telah diamankan di Polres Butur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku bekerja sebagai petani. Sudah diamankan di Polres Butur. Sudah tersangka,” ujarnya kepada Kendariinfo, Sabtu (18/7).

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten