Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Direktur Travelina Indonesia Ditangkap Polresta Kendari Terkait Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah

Direktur Travelina Indonesia Ditangkap Polresta Kendari Terkait Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah
Direktur PT Travelina Indonesia bernama M. Wisya Aditama (47) saat diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan penelantaran jemaah umrah Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Polisi menangkap Direktur PT Travelina Indonesia bernama M. Wisya Aditama (47) terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan terhadap puluhan jemaah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wisya diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang dialami puluhan jemaah.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Welliwanto, Sabtu (8/8).

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (15/2) terkait dugaan penelantaran jemaah umrah yang diberangkatkan Travelina Indonesia cabang Kendari.

Dari 64 jemaah yang rencananya diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah, sebanyak 30 orang disebut telah berada di Madinah, Arab Saudi, namun diduga mengalami penelantaran.

Sementara 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta dan belum mendapatkan kejelasan terkait keberangkatan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (14/2) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Wisya yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia.

Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan Wisya dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Wisya juga disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Travelina Indonesia dan TRG Kendari Naik ke Penyidikan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten