Pajak Kendaraan di Sultra Dipangkas, Begini Hitung-hitungan Penyusutan 5 Persen per Tahun

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memangkas beban pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan penyusutan nilai kendaraan sebesar 5 persen setiap tahun. Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2026 di seluruh Samsat se-Sultra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
“Tujuannya memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan dengan umur ekonomisnya, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Mahbub, Senin (17/8/2026).
Mahbub menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Aturan tersebut mengubah penghitungan pajak dengan memasukkan penyusutan nilai kendaraan sebesar 5 persen setiap tahun. Penyusutan itu berlaku maksimal selama lima tahun sehingga nilai kendaraan yang menjadi dasar penghitungan pajak dapat menyesuaikan umur ekonomisnya.
Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai awal Rp250 juta akan mengalami penurunan nilai menjadi sekitar Rp237,5 juta pada tahun pertama. Dengan nilai tersebut, pajaknya diperkirakan sekitar Rp3,74 juta.
Pada tahun kedua, nilai kendaraan menjadi sekitar Rp225,62 juta dengan pajak sekitar Rp3,55 juta. Tahun ketiga, nilainya turun menjadi Rp214,34 juta dengan pajak sekitar Rp3,38 juta.
Selanjutnya, pada tahun keempat nilai kendaraan menjadi sekitar Rp203,63 juta dengan pajak sekitar Rp3,21 juta. Pada tahun kelima, nilainya menjadi sekitar Rp193,45 juta dengan pajak sekitar Rp3,05 juta.
Berdasarkan contoh tersebut, pajak kendaraan turun dari sekitar Rp3,94 juta menjadi Rp3,05 juta setelah lima tahun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp890 ribu atau sekitar 23 persen.
Mahbub mengatakan untuk tahun ini pemerintah tidak menerapkan program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif melalui penyesuaian nilai kendaraan.
“Tahun ini pemutihan atau relaksasi pajak sudah tidak ada. Kami mengambil langkah dengan memberikan insentif pengurangan pajak untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya.





