Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Pencurian Mobil Maxim di Konawe, Polisi Kembalikan Barang Bukti dengan Mekanisme Pinjam Pakai

Kasus Pencurian Mobil Maxim di Konawe, Polisi Kembalikan Barang Bukti dengan Mekanisme Pinjam Pakai
Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono saat menyerahkan langsung mobil hasil pengungkapan pencurian kepada korban bernama Hamzah (31). Foto: Istimewa. (27/8/2026).

Konawe – Polres Konawe mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang menjadi barang bukti kasus dugaan pencurian kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Mobil itu diserahkan langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono kepada korban bernama Hamzah (31), pada Kamis (27/8/2026).

Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DT 1304 RF itu sebelumnya dilaporkan hilang setelah dicuri seorang penumpang bernama Gunadil (30) yang memesan jasa transportasi online Maxim.

Hamzah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan kendaraannya. Ia pun memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus itu.

“Di sini saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan/pencurian mobil saya. Hari ini kendaraan saya diserahkan kembali secara langsung oleh Bapak Kapolres Konawe. Terima kasih banyak atas kepedulian dan kerja cepat jajaran Polres Konawe,” kata Hamzah.

Sementara, Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, pengungkapan kasus penggelapan kendaraan ini merupakan komitmen kami dalam melayani masyarakat. Penyerahan kembali kendaraan ini diharapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar senantiasa waspada,” ujar Edi.

Ia juga mengingatkan para pengemudi transportasi online, termasuk Grab, Maxim, dan layanan sejenis, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode Muh. Jefri Hamzah menjelaskan kendaraan tersebut dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai karena masih berstatus sebagai barang bukti.

“Kendaraan ini kami kembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Kami mengimbau kepada pihak korban agar kendaraan ini dirawat dan dijaga dengan baik selama proses hukum berjalan,” jelas Jefri.

Menurutnya, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang bukti hingga proses hukum dalam perkara tersebut selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penumpang Taksi Online yang Curi Mobil Driver saat Salat di Konawe Berhasil Dibekuk Polisi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten