Kurang 1 x 24 Jam, Pelaku Curanmor di Koltim Ditangkap di Konsel

Kolaka Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim), menangkap pria berinisial NAR, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra). NAR ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kurang dari 1 x 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Priambodo mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban pada Rabu (26/8/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan,” kata Tinton dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Konsel. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Konsel.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konsel pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Motor yang dicuri merupakan Yamaha Mio M3 berwarna hijau tosca dengan nomor polisi DT 6989 ET. Kendaraan tersebut diambil di Desa Lalowura (Laloura), Kecamatan Loea, Koltim, Selasa (25/8).
“Barang bukti satu unit sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan dan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sepeda motor yang dicuri merupakan kendaraan yang digunakan korban berinisial NSR sebagai sarana untuk mencari nafkah.
“Imbauan kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.





