Remaja Kendari Nekat Curi Motor di 10 TKP, Ternyata Uangnya Dipakai Beli Sabu-Sabu

Kendari – Remaja berinisial AR (19) ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak tanggung-tanggung, aksinya itu dilakukan di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah didalami polisi, AR mengaku uang hasil dari aksinya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membeberkan penangkapan terhadap AR dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Ia ditangkap di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (10/10/2026).
“Pelaku sementara mengaku telah melakukan pencurian motor di sepuluh TKP di wilayah hukum Kota Kendari,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Senin (12/10).
Kasus ini bermula ketika salah seorang korban berinisial NU (20) kehilangan sepeda motor di parkiran indekosnya di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (8/10).
Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 10.00 Wita dalam keadaan tidak terkunci setang. Namun, sekitar pukul 12.30 Wita, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian mencari motor tersebut di sekitar lokasi dan menanyakan kepada orang-orang di sekitar kos, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya,” jelas Welliwanto.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi AR sebagai terduga pelaku. Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian menangkap AR dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam pendalaman, AR mengaku membawa motor curian tersebut ke tempat duplikat kunci di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk dibuatkan kunci baru. Ia membayar Rp100 ribu kepada tukang kunci sebelum membawa motor itu ke rumahnya di kawasan Gunung Jati.
AR juga mengaku membongkar bagian kap setang motor menggunakan obeng. Bagian tersebut kemudian disimpan di bangunan kosong bekas Puskesmas Kandai, sedangkan motor hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Polisi turut menyita 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban, STNK atas nama Yatinah, sebuah obeng berwarna hitam-kuning, 1 unit Yamaha Mio M3 warna merah, serta 1 unit Honda Scoopy warna putih yang tersisa rangkanya.
Selain mengaku melakukan pencurian di sepuluh TKP, AR diduga terlibat dalam aksi pencurian motor bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial LBJ, FN, dan LW di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, AR juga mengaku membantu menjual motor-motor hasil curian dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih mendalami keterlibatan AR dalam sejumlah kasus pencurian motor lainnya, termasuk dugaan keterlibatan rekan-rekannya. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri barang bukti serta kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.





