Warga Kendari Diduga Ditipu Rp420 Juta Investasi Suplai Kayu ke Perusahaan di Morowali

Kendari – Warga Kendari berinisial MR mengaku mengalami kerugian Rp420 juta dalam investasi bisnis suplai kayu ke perusahaan di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
MR melaporkan rekan bisnisnya, pria berinisial RR ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2026.
MR mengaku menyetorkan modal sekitar Rp600 juta secara bertahap pada 2023 hingga 2024 kepada RR, yang mengaku sebagai Direktur CV Mega Lestari Perkasa. Investasi tersebut dijanjikan menghasilkan keuntungan dari bisnis suplai kayu ke PT Dexin Steel Indonesia (DSI) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Awalnya saya kenal dia dari teman, dia bilang punya perusahaan tapi butuh modal. Jadi saya investasi ke dia,” beber MR saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (12/10/2026).
Menurut MR, pembayaran keuntungan awalnya berjalan lancar. Namun, sejak awal 2024 pembayaran mulai terlambat hingga akhirnya terhenti dengan alasan pencairan dana terkendala pajak perusahaan, banjir, dan kayu ditahan pihak kehutanan di Bungku.
MR menduga pembayaran keuntungan sebelumnya justru berasal dari modal yang disetorkannya. Ia juga mengeklaim bisnis suplai kayu tersebut masih berjalan, bahkan RR disebut menyuplai kayu ke PT Sino Steel Indonesia pada 2026.
“Ini membuktikan alasan usaha tutup adalah kebohongan yang sengaja dibuat untuk menguasai modal saya selama dua tahun lamanya,” ujarnya.
MR mengatakan RR sempat berjanji mengembalikan dana melalui pencairan pinjaman bank dengan jaminan ruko di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, ia mengaku tidak menerima pengembalian sesuai kesepakatan meski telah dibuat perjanjian tertulis.
Saat kasus ini dilaporkan, RR mengaku akan memberikan uang Rp151 juta kepada korban. MR mempersoalkan nominal tersebut karena dinilai tidak sesuai perjanjian.
MR mengeklaim bukan hanya dirinya yang mengalami kerugian. Ia menyebut sejumlah korban lain mengalami kerugian dengan total lebih dari Rp2 miliar.
Ia berharap Polda Sultra menindaklanjuti laporannya. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak terlapor belum diperoleh sehingga tuduhan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian hukum.





