Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemprov Luncurkan Website SIPEMALI, Pelaporan Limbah B3 di Sultra Kini Bisa Selesai Hitungan Menit

Pemprov Luncurkan Website SIPEMALI, Pelaporan Limbah B3 di Sultra Kini Bisa Selesai Hitungan Menit
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusnani. Foto: Istimewa.

Kendari – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan (SIPEMALI) untuk memangkas waktu pelaporan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sebelumnya membutuhkan beberapa hari menjadi hitungan menit.

SIPEMALI merupakan aplikasi pelaporan digital yang ditujukan bagi pelaku usaha penghasil limbah B3 di Sultra. Penggunanya mencakup sektor pertambangan, manufaktur, fasilitas pelayanan kesehatan, perkebunan, industri bahan dasar atau bahan baku, otomotif, hingga laboratorium lingkungan dan bahan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra, Yusnani, mengatakan penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, digitalisasi pelaporan tidak hanya bertujuan mempercepat pekerjaan, tetapi juga mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam memenuhi ketentuan pengelolaan limbah B3.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem pelaporan yang transparan dan efisien,” kata Yusnani kepada Kendariinfo, Sabtu (29/8/2026).

Sebelum SIPEMALI diterapkan, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen fisik dan menyerahkannya langsung kepada DLH. Proses tersebut dapat memakan waktu beberapa hari serta memiliki risiko dokumen rusak atau tercecer.

Melalui SIPEMALI, pelaku usaha dapat mengirimkan laporan secara daring. Seluruh dokumen dan riwayat pelaporan juga tersimpan dalam sistem sehingga lebih mudah ditelusuri ketika diperlukan.

Sistem tersebut juga memungkinkan data pelaporan dipantau oleh operator, pengawas, dan pihak terkait. Mekanisme ini diharapkan dapat mempersempit ruang manipulasi data sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan limbah B3.

Data yang terkumpul melalui SIPEMALI nantinya tidak hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi. DLH Sultra dapat mengolah informasi tersebut sebagai basis data dalam menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan limbah B3 di tingkat provinsi.

Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melihat kondisi pengelolaan limbah B3 dari berbagai sektor dan menentukan langkah pengawasan maupun penanganan yang lebih tepat sasaran.

DLH Sultra juga telah mendaftarkan SIPEMALI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh surat pencatatan ciptaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten