Pelajar SD di Kendari Diduga Jadi Korban Pencabulan, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

Kendari – Seorang pelajar sekolah dasar (SD) berusia 7 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang remaja berinisial M (17).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan M diamankan Tim Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tim Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap anak pelaku,” kata Welliwanto.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban berada di kamar tantenya. M kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya, tetapi korban menolak.
M lalu menarik tangan korban menuju ruang tamu. Di tempat tersebut, M sempat hendak memberikan telepon seluler kepada korban untuk menonton video. Namun, korban menolak hingga telepon seluler tersebut terjatuh.
Polisi menyebut M kemudian melakukan pencabulan terhadap korban secara paksa. Setelah kejadian, korban sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya akibat kejadian tersebut. Bahkan M diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban. M selanjutnya diamankan keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Welliwanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap M. Meski demikian, polisi tidak menjelaskan hubungan antara korban dan M.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pelaku diamankan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, M disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





