Jadi Saksi, Bupati Kolut Akui Tak Pernah Terbitkan IUP Produksi PT CSM 475 Hektare

Kendari – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman, mengaku tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) PT Citra Silika Malawa (CSM) seluas 475 hektare.
Keterangan itu disampaikan saat dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan, JPU Abd Salam menggali keterangan Nur Rahman terkait penerbitan IUP PT CSM, termasuk perbedaan luas izin dan tahapan kegiatan pertambangan yang dimiliki perusahaan tersebut. Saat ditanya apakah pernah menerbitkan IUP PT CSM, Nur Rahman mengakui pernah memproses penerbitan izin perusahaan itu.
Namun, ia menjelaskan bahwa IUP seluas 475 hektare yang diproses pada masa kewenangannya masih berstatus eksplorasi, bukan operasi produksi. Sementara itu, IUP operasi produksi yang pernah diprosesnya masing-masing seluas 126 hektare untuk kegiatan penambangan dan 20 hektare untuk keperluan stockpile.
“Ada dua IUP OP, yaitu 126 hektare untuk keperluan penambangan dan 20 hektare untuk stockpile,” jelasnya saat menjadi saksi di PN Kendari.
Nur Rahman menegaskan, berdasarkan pengetahuannya, IUP operasi produksi PT CSM yang pernah diproses dan memiliki dasar penerbitan adalah izin seluas 126 hektare dan 20 hektare. Adapun izin seluas 475 hektare hanya sampai pada tahapan eksplorasi.
“Jadi 126 (IUP OP) saya proses, 20 juga saya proses, dua-duanya sah, dan 475 saya proses cuma batas eksplorasi, saya tidak tahu kalau sampai operasi produksinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Mahaputra juga mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai IUP yang pernah diterbitkannya melalui SK Nomor 540/62. Ia mempertanyakan apakah izin operasi produksi dalam keputusan tersebut mencakup lahan seluas 20 hektare atau 475 hektare.
Nur Rahman menjawab bahwa izin operasi produksi yang dimaksud adalah lahan seluas 20 hektare.
Usai persidangan, Nur Rahman kembali menegaskan bahwa IUP PT CSM seluas 475 hektare yang diprosesnya hanya sampai pada tahap eksplorasi. Menurutnya, kewenangan penerbitan IUP operasi produksi telah beralih dari pemerintah daerah kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Yang 475 saya proses, tapi sampai tahap eksplorasinya. OP (operasi produksi)-nya belum,” kata Nur Rahman usai mengikuti sidang.
Ia mengatakan, setelah pelimpahan kewenangan tersebut, penerbitan izin operasi produksi tidak lagi menjadi kewenangannya sebagai Bupati Kolut. Penanganan perizinan tersebut selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
“Kalau operasi itu yang menangani ESDM, sudah bukan saya, sudah pelimpahan kewenangan,” tutupnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Kolut, Rusda Mahmud; dan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolut, Masmur Lakahena, memberikan keterangan terkait dokumen IUP OP PT CSM seluas 475 hektare.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT GAN, Mahaputra Jafir Oda, di PN Kendari, Rabu (21/10).
Dalam persidangan, Masmur menegaskan dokumen IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare dengan nomor 540/62 tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan Kolut selama dirinya menjabat sebagai sekretaris dinas. Ia menyebut nomor tersebut, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, berkaitan dengan izin seluas 20 hektare.
“Jadi saya meyakini sepenuhnya bahwa yang 475 operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami,” kata Masmur di hadapan majelis hakim.
Hakim Diminta Cermati Fakta Sidang Usai Eks Bupati Kolut Bantah Terbitkan IUP PT CSM





