Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

128 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 35,90 Gram Disita dari 2 Pria di Kolaka

128 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 35,90 Gram Disita dari 2 Pria di Kolaka
Dua pria pengedar sabu-sabu berinisial RR (26) dan IR (23) beserta sejumlah barang bukti yang diringkus di sebuah indekos, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka saat diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria berinisial RR (26) dan IR (23) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka. Dari tangan keduanya, polisi menyita 128 paket sabu-sabu dengan berat bruto 35,90 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah indekos, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kelurahan Sakuli.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” kata Amri melalui keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).

Saat ditangkap, RR dan IR sedang berada di dalam kamar kos dan diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kamar kos,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas samping berwarna hitam. Di dalam tas tersebut ditemukan 128 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna kuning setrip putih, beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh menggunakan sistem tempel. Barang itu kemudian rencananya diedarkan kembali kepada para pembeli.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait jaringan dua pengedar tersebut. Saat ini, RR dan IR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten