Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Kolut, 9 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Kolut, 9 Orang Ditangkap
Salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba usai diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut). Foto: Istimewa.

Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), membongkar lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober 2026.

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 orang terduga pelaku dari 5 lokasi berbeda dengan barang bukti 76 saset sabu-sabu seberat total 44,91 gram bruto.

Kapolres Kolut, AKBP Andi Sofyan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah. Lima lokasi pengungkapan tersebar di Kecamatan Wawo, Kodeoha, Lasusua, dan Batu Putih.

“Pengungkapan lima kasus di berbagai kecamatan ini merupakan wujud nyata implementasi Program Quick Wins Kapolri dalam mengungkit pemulihan kawasan rawan narkotika,” katanya, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Jumat (9/10), sekitar pukul 12.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial I (35) dan menyita empat saset sabu-sabu seberat 8,23 gram bruto dari rumahnya.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha, Minggu (18/10). Polisi menangkap R (23) dan BO (19), serta menemukan 48 saset sabu-sabu seberat 11,48 gram bruto di kamar rumah R.

Selain sabu-sabu, petugas turut menyita alat isap dan sejumlah saset kosong. Sementara BO diajukan ke BNN Kabupaten Kolaka untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu guna menentukan kemungkinan rehabilitasi medis atau sosial.

Selanjutnya, polisi mengungkap kasus ketiga di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, Jumat (23/10). Dua orang berinisial SO alias O dan MA alias A diamankan setelah petugas menemukan delapan saset sabu-sabu dengan berat total 5,35 gram bruto.

Dalam pengungkapan keempat di Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Sabtu (24/10) dini hari, polisi menangkap MI (40) dan H (41). Dari rumah MI, petugas menemukan 15 saset sabu-sabu seberat 19,68 gram bruto, 2 timbangan digital, serta alat isap atau bong.

Sementara itu, pengungkapan kelima berlangsung di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Senin (26/10). Polisi mengamankan FFA (16) dan M (25), dengan barang bukti satu saset sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto yang ditemukan di saku celana FFA.

Selain itu, petugas turut mengamankan alat isap dan pireks milik M. Kedua orang tersebut kemudian diajukan ke BNN Kabupaten Kolaka untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu.

Andi Sofyan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas tanpa kompromi para pengedar dan bandar yang merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Polres Kolut juga bersinergi dengan BNN Kabupaten Kolaka untuk memberikan penanganan secara humanis kepada korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika melalui rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kolaka Utara yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten