91 Kendaraan Diamankan Polisi saat Patroli Cipta Kondisi di Konawe

Konawe – Sebanyak 91 kendaraan roda dua diamankan polisi saat patroli pemberantasan aksi premanisme dan cipta kondisi di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (5/9/2026) malam.
Patroli tersebut digelar Polres Konawe bersama Polsek jajaran untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 Wita dengan apel kesiapan di Mako Polres Konawe yang dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono.
Dalam kegiatan tersebut, personel diterjunkan ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi gangguan kamtibmas. Di antaranya aksi balap liar, tawuran remaja, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, konsumsi minuman keras, hingga potensi tindak pidana lainnya.
Patroli menyasar kawasan Perempatan STQ, Jalan KM 40, depan Kampus Universitas Lakidende, Tugu Adipura, hingga Inolobunggadue Central Park (ICP).
Selain melakukan patroli, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 91 kendaraan roda dua diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan tersebut.
Kendaraan yang ditilang dijadwalkan mengikuti persidangan pada 25 September 2026.
Kapolres Konawe bersama personel kemudian melaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul 01.30 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polres Konawe menyebut patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.





