Polisi Tangkap Pria di Konawe, Diduga Terlibat Jadi Penadah Motor Curian

Kendari – Pria berinisial JE (26), ditangkap polisi usai diduga menjadi penadah dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
JE ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim dan Unitkamneg Satintelkam Polresta Kendari yang bekerja sama dengan Tim URC Anoa Polres Konawe di Desa Tongauna Utara, Kelurahan Puudombi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan JE menerima sepeda motor bermerek Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 2375 HK dari dua pria berinisial IL dan ME. Keduanya datang menggadai kendaraan tersebut beserta satu lembar STNK atas nama Harlina dengan nominal Rp2,5 juta.
IL dan ME diduga mencuri kendaraan itu dari seorang pria berinisial NU di sebuah indekos di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua pada Jumat (24/7).
“Pelaku JE mengaku benar telah melakukan tindak pidana penadahan barang curian,” ujar Welliwanto Malau.
Setelah menerima kendaraan itu, JE disebut menggunakan sepeda motor itu untuk keperluan sehari-hari. Pada pertengahan Agustus 2026, korban kemudian datang mengambil kembali kendaraan itu dengan cara menebusnya.
“JE mengembalikan STNK motor tersebut kepada korban melalui istrinya karena korban telah menebus motor gadai tersebut sebesar Rp900 ribu,” sambungnya.
Welliwanto mengungkapkan, antara JE dan salah seorang terduga pelaku pencurian kendaraan itu, yakni IL, masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“JE merupakan kakak kandung dari pelaku tindak pidana curanmor,” pungkas Welliwanto.





