Curi 18 Motor di Kendari, Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus

Kendari – Polisi mengungkap kasus pencurian 18 unit sepeda motor yang terjadi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan pelaku dan penadah itu dilakukan oleh Tim URC Buser77 Sat Reskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari pada Senin (7/9/2026).
“Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni IL yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan IN sebagai penadah barang hasil curian,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Rabu (9/9).
IL diamankan di kawasan perumahan Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu. Sementara IN ditangkap di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Welliwanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial GI yang kehilangan sepeda motor bernomor polisi DT 2166 GD pada Minggu (24/5). Motor tersebut sebelumnya diparkir di Rumah Kos Madani, Jalan Bunga Ros, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan IL dalam aksi pencurian tersebut. Dalam menjalankan aksinya, IL dibantu dua rekannya inisial AN dan WA. Mereka mengincar motor yang tidak dikunci setang.
Setelah berhasil membawa motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada IN selaku penadah dengan harga Rp2 juta. Dari hasil penjualan itu, IL mendapatkan bagian Rp600 ribu, WA Rp900 ribu, dan AN Rp500 ribu. Polisi juga mengungkap uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan oleh IL untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu
“Dari hasil pendalaman, IL mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 17 TKP bersama WA di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe,” ungkapnya.
Sementara itu, IN diketahui berperan sebagai penadah. Polisi mendalami bahwa IN telah menerima sebanyak 18 unit sepeda motor hasil kejahatan dari IL.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban GI
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain dalam jaringan curanmor tersebut.





