Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Plang Dicabut saat Bangun Usaha Diduga untuk Kaburkan Aset Daerah, Sekda Sultra: Tidak Boleh

Plang Dicabut saat Bangun Usaha Diduga untuk Kaburkan Aset Daerah, Sekda Sultra: Tidak Boleh
Dugaan upaya percobaan pengaburan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dengan mencabut plang saat melakukan pembangunan usaha. Foto: Istimewa.

Kendari – Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diduga dikaburkan setelah plang penanda aset daerah dicabut saat lokasi tersebut mulai digunakan untuk pembangunan usaha.

Pencabutan plang tersebut menjadi sorotan karena penanda itu merupakan salah satu identitas yang menunjukkan bahwa lahan atau aset tersebut tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Berdasarkan pantauan Kendariinfo dilokasi, plang yang sebelumnya terpasang dengan nomor sertifikat 01097 dengan luas 1.042 M2 kini sudah dicabut.

Menurut sumber informasi yang diterima, lokasi tersebut merupakan aset Pemprov Sultra yang saat ini tengah dalam pengerjaan untuk pembangunan coffee shop.

Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj.) Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah, tidak membenarkan hal tersebut. Sebab pencabutan plang sama dengan percobaan mengaburkan aset daerah.

“Pastinya tidak boleh (dicabut), apa lagi yang awalnya sudah dipasangkan tanda-tanda pengenal (plang) itu. Tidak boleh,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Jumat (11/9/2026).

Ia bahkan menegaskan, masyarakat yang mengetahui adanya upaya mengaburkan atau menyamarkan aset daerah agar segera melaporkannya kepada Pemprov Sultra sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang dilihat nanti disampaikan ke kami. Kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Mengingat saat ini pihaknya sementara melakukan penatausahaan aset. Sehingga hal tersebut menjadi atensi Pemprov Sultra.

Sementara itu, penyewa aset Pemprov Sultra tersebut, menyampaikan bahwa alasan plang dicabut karena sudah miliki izin pinjam pakainya.

“Itu kan sudah ada izin pinjam pakainya,” singkatnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyewa aset daerah tersebut mengatakan bahwa tanah yang ditempatinya telah memiliki perjanjian sewa dan pinjam pakai yang ditandatangani pada masa Sekda Sultra Asrun Lio.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nilai sewa serta jangka waktu perjanjian tersebut, ia enggan memberikan komentar. Ia justru mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada BPKAD Sultra, khususnya bidang aset.

“Nanti dicek saja ke BPKAD bagian aset,” katanya

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten