Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

3.038 PPPK Paruh Waktu Kendari Dievaluasi, 68 Orang Tak Diperpanjang

3.038 PPPK Paruh Waktu Kendari Dievaluasi, 68 Orang Tak Diperpanjang
Rapat evaluasi PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Kendari. Foto: Dok. Kendarikota. (22/9/2026).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengevaluasi 3.038 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk menentukan perpanjangan kontrak periode 2026 – 2027. Dari jumlah tersebut, 68 orang tidak diusulkan untuk melanjutkan masa kerja.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan klarifikasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) serta perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Kendari. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (22/9/2026), dan dipimpin Sekda Kota Kendari Amir Hasan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari mencatat 3.038 PPPK paruh waktu hasil penerimaan 2025 tersebar pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya terdiri atas 2.781 tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan.

Dari hasil verifikasi sementara, BKPSDM mengusulkan 2.970 PPPK paruh waktu untuk diperpanjang kontraknya. Sementara 68 orang tidak diusulkan melanjutkan masa kerja dengan berbagai alasan.

Sebanyak 16 orang tidak diperpanjang karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP). Kemudian 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang mendapat sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan meminta proses evaluasi tersebut tetap memperhatikan kedisiplinan dan integritas pegawai. Ia mengatakan Pemkot Kendari terus berupaya memenuhi hak pegawai, termasuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh.

“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian TPP secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” kata Amir.

BKPSDM juga mencocokkan usulan perpanjangan dari setiap OPD dengan catatan penilaian kinerja atau sasaran kinerja pegawai (SKP) pegawai. Pimpinan OPD dipanggil untuk mengklarifikasi perbedaan data yang ditemukan dalam proses verifikasi tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten