Tersangka Korupsi PT AMIN dan DPO Kejati Sultra Ditangkap di Tangerang

Kendari – Agus, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten.
Agus yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sultra pada Rabu (23/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menjelaskan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juni 2026. Agus kemudian masuk dalam DPO berdasarkan surat penetapan tertanggal 18 Agustus 2026.
“Benar, penyidik telah menangkap satu orang tersangka terkait penyidikan perkara PT AMIN. Tersangka inisial A selaku KTT ditangkap di Tangerang tadi malam untuk dibawa dan dihadapkan kepada penyidik untuk BAP,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan Agus telah tiba di Kejati Sultra setelah ditangkap di Tangerang. Agus selanjutnya langsung menjalani proses hukum oleh penyidik.
“DPO sudah tiba di kantor dan langsung ditahan,” katanya.
Agus merupakan satu dari tiga tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik Kejati Sultra dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp233 miliar.





