Kejati Sultra Dalami Peran 3 Tersangka Baru Korupsi PT AMIN

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Posaline Dewi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Posaline tiba di Kejati Sultra, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.37 Wita. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia langsung digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan Posaline diperiksa bukan lagi sebagai tersangka, melainkan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara PT AMIN jilid III.
“Terpidana perkara PT AMIN, Posaline Dewi, kita periksa kembali kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” kata Ilham, Selasa (14/7).
Menurut Ilham, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi pertambangan itu.
Ia menjelaskan keterangan Posaline dinilai penting karena memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang kini sedang didalami penyidik. Kesaksian itu diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka baru.
“Kesaksian Posaline akan digunakan untuk mendalami keterlibatan tiga tersangka baru tersebut,” jelasnya.
Kasus korupsi PT AMIN sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Posaline Dewi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Posaline juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 miliar.
Korupsi Pertambangan di Kolut, 2 Terdakwa Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara





