Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Kendari Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Kuburan

Pria Kendari Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Kuburan
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (45) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 13 tahun di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

AG diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut bermula pada akhir Mei 2026. Saat itu, korban berada di depan rumah sekitar pukul 03.00 Wita.

“Awalnya korban berada di depan rumah kemudian dipanggil oleh pria berinisial AS dan disuruh menemani saudara AG untuk membeli minuman keras (miras),” kata Welliwanto.

Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor oleh AG. Namun, bukannya menuju tempat membeli miras, AG justru membawa korban jauh dari rumah hingga ke Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Setibanya di lokasi, AG disebut memarkirkan sepeda motornya di depan area kuburan dan meminta korban turun. Menurut polisi, AG kemudian meminta korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak.

“Korban menolak, kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan membawa benda tajam,” ujarnya.

Korban yang berusaha melarikan diri disebut ditarik oleh AG. Polisi menyebut pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha melepaskan diri dengan mendorong AG hingga akhirnya berhasil menjauh. Korban kemudian mengenakan kembali pakaiannya dan meminta diantar pulang.

Sesampainya di rumah, AG disebut melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. AG juga memberikan korban uang sebesar Rp5.000.

Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban. Keluarga selanjutnya mengamankan AG dan menghubungi Tim URC Buser 77.

AG kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, AG ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, AG disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten