Keluarga Korban Pencabulan Mantan Kades di Konut Geruduk Kantor Polisi, Minta Pelaku Segera Ditahan

Konawe Utara – Keluarga korban dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggeruduk Mapolres Konut, Senin (28/9/2026). Mereka meminta agar pelaku yang berinisial NP bisa segera dilakukan penahanan.
Kedatangan keluarga korban tersebut untuk mempertanyakan penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Keluarga meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Awalnya kami datang menggelar aksi kemudian diminta naik ke aula katanya mau dipertemukan dengan kapolres, tapi pas sudah menunggu yang datang kasat reskrim,” ujar salah satu keluarga korban, Yundu saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (29/9).
Keluarga korban kemudian memilih keluar dari aula dan melanjutkan aksi di halaman Mapolres Konut. Massa membunyikan sound system dan membakar ban sebelum Kapolres Konut keluar menemui mereka.
“Kami keluar dan membunyikan sound dan membakar ban. Kapolres langsung keluar dan menjelaskan penanganannya, tapi kami belum puas,” katanya.
Keluarga korban menyebut perkara tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan, namun pihak yang dilaporkan belum juga ditahan. Mereka mempertanyakan alasan sakit yang disebut menjadi salah satu alasan belum dilakukannya penahanan.
“Kasus ini sudah tiga bulan tapi pelaku belum juga ditahan, katanya alasan sakit. Kami minta surat keterangan sakitnya tidak diberikan, rahasia katanya,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda memastikan penanganan kasus tersebut tetap berjalan. Ia menuturkan dalam waktu dekat terduga pelaku akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Terduga pelaku akan kita panggil tanggal 30 September 2026. Kalau penahanan lain lagi, ini untuk pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dulu,” bebernya.
Dia meminta kepada massa aksi untuk bersabar karena dalam proses di kepolisian pihaknya melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, NP dilaporkan ke Polres Konut atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ANA yang saat kejadian disebut masih berusia tujuh tahun. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 11 Agustus 2026.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/344/VIII/2026/Sat.Reskrim pada 24 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Konut AKP Abdul Azis Husein Lubis sebelumnya mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat itu, polisi belum menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Azis, Sabtu (12/9).
Mantan Kades di Konut Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun





