Mantan Kades di Konut Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun

Konawe Utara – Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial NP dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia tujuh tahun.
Kasus ini awalnya diadukan tanggal 14 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur pidana dan menaikkan status aduan menjadi laporan polisi dengan Nomor: LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 11 Agustus 2026.
Kepolisian juga telah menerbitkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/344/VIII/2026/Sat.Reskrim pada 24 Agustus 2026.
Ibu korban berinisial FR mengungkapkan dugaan aksi pencabulan terjadi pada Selasa (7/7/2026), sekitar pukul 06.30 Wita. Kejadian berawal saat korban pergi bermain di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku sempat memanggil korban dan menanyakan jenis kelaminnya.
“Setelah menjawab, pelaku diduga langsung memegang area sensitif korban,” ujar FR saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (12/9).
Usai kejadian, korban pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan tindakan tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban yang tidak terima langsung mengonfirmasi hal ini dan memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Konut.
Meski laporan resmi telah dibuat sejak pertengahan Juli 2026, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terkait penanganan kasus yang dinilai lambat.
“Kasusnya dari bulan Juli, tapi semacam lamban sekali proses penetapan tersangka,” ujar dia.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban. Sebab, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.
“Sudah pernah dibawa ke dokter psikologi, anak saya kondisi trauma,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, memastikan kasus tersebut terus berproses, meski sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Saat ini sudah tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.





