Eks Karyawan Hillcon Jaya di Konut Dipolisikan Usai Diduga Jual Aset Perusahaan Tanpa Izin

Kendari – Mantan Kepala Seksi Mekanik dan Peralatan berinisial BZ dilaporkan ke Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan penjualan aset milik PT Hillcon Jaya Sakti tanpa izin.
BZ diduga menjual sejumlah aset perusahaan secara sepihak tanpa persetujuan tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dugaan penjualan aset tersebut terjadi di Site Hillcon-IBM, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut. Akibat kejadian itu, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut mencuat saat PT Hillcon Jaya Sakti tengah menjalani proses PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak Maret 2026.
Dalam proses PKPU, pengelolaan harta debitor berada di bawah pengawasan pengurus. Setiap tindakan terhadap aset perusahaan harus dilakukan sesuai mekanisme dan persetujuan yang berlaku.
Namun, BZ diduga memperjualbelikan sejumlah unit aset perusahaan tanpa mengantongi persetujuan resmi dari tim pengurus PKPU.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Konawe Utara melalui kuasa hukumnya dari Gusyoni & Partners Law Office (G&P), Yoni Agus Setyono.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 194/VIII/2026 dan saat ini tengah ditangani kepolisian.
“Kami di tim hukum PT Hillcon Jaya Sakti juga menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ungkap Yoni, Rabu (30/9/2026).
Kepolisian kini melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penjualan aset tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung nilai kerugian perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan BZ masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PHK Massal di PT Hillcon Berujung Polemik, DPRD Sultra Siapkan RDP Lanjutan





