Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Eks Sekjen ESDM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

Eks Sekjen ESDM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Teguh Pamuji (MTP) saat diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan negara Rp401 miliar bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Teguh Pamuji sebagai tersangka kelima dan langsung melakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Teguh Pamuji ditangkap tim penyidik di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026 sekira pukul 01.24 Wita.

Saat proses pengamanan, tim penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman Teguh Pamuji. Setelah memastikan identitas tersangka, ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MTP (M. Teguh Pamuji) dibawa ke kantor Kejari Purwokerto untuk jalani pemeriksaan,” ujar Anang dalam siaran persnya, Rabu (30/9/2026).

Penetapan Teguh Pamuji menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 – 2020. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk eks pejabat Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris.

Hasbullah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017 – 2019. Selain dia, tersangka lainnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 – 2018 dan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 – 2019.

Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terjadi pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar kegiatan ekspor dapat dilakukan sesuai persyaratan yang ditentukan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.

PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Dalam perkara ini, Teguh Pamuji disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

BKD Tunggu Kejagung soal Penindakan ASN Eks Pejabat ESDM Sultra Terlibat Korupsi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten