Hampir 1 Kg Sabu-Sabu Disimpan dengan Sistem Tempel, Petani di Kolut Ditangkap

Kolaka Utara – Seorang petani berinisial RA (27) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 975,58 gram atau hampir 1 kilogram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, dengan modus sistem tempel.
Kapolres Kolut AKBP Andi Sofyan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.08 Wita.
“Tim Satresnarkoba awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, menggunakan sepeda motor Honda CRF,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Kolut.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut. Namun, petugas belum menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Tak lama kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah berpindah lokasi ke kawasan Pelabuhan Feri Tobaku menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan RA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi sabu-sabu yang dikuasai pelaku.
Dari hasil interogasi, RA mengaku masih menyimpan sabu-sabu dalam jumlah lebih besar di beberapa lokasi dengan modus sistem tempel.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram dalam jumlah jauh lebih besar dengan modus operandi sistem tempel,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang disebutkan RA. Di titik pertama, polisi menemukan satu ball sabu-sabu yang rencananya akan dijual dengan cara ditempel di kawasan Masjid Agung Kolut.
Kemudian, di titik kedua, sebanyak 17 ball sabu-sabu ditemukan disimpan di dalam kaleng susu bekas di area kebun cokelat.
Sementara di titik ketiga, satu ball sabu-sabu lainnya ditemukan telah ditempel di bagian drainase pinggir Jalan Trans-Sulawesi, Desa Puncak Monapa.
“Total keseluruhan dari rangkaian pengungkapan ini mengamankan 20 saset atau ball dengan berat bruto 975,58 gram,” jelasnya.
RA bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
RA terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.





