Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria 46 Tahun di Kendari Diduga Cabuli Keponakan 5 Kali saat Istri sedang Hamil

Pria 46 Tahun di Kendari Diduga Cabuli Keponakan 5 Kali saat Istri sedang Hamil
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak berinisial SA (46) saat diamankan polisi di rumahnya di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (1/10/2026).

Kendari – Seorang pria berinisial SA (46), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Welliwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku melakukan tindakan asusila terhadap korban sekitar lima kali di rumahnya pada pertengahan 2025.

Kejadian bermula saat korban datang ke rumah SA untuk meminjam telepon seluler. Polisi menyebut pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali ketika istri pelaku sedang beristirahat pada siang hari karena sedang hamil.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku disebut beberapa kali memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Pelaku mengaku melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak kurang lebih lima kali terhadap korban,” jelasnya.

Welliwanto mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan pelajar SMP dan keponakan dari istri pelaku.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan terhadap anak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten