Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ketua RT di Kendari Barat Bantah Tuduhan Perkosa Bocah Perempuan

Ketua RT di Kendari Barat Bantah Tuduhan Perkosa Bocah Perempuan
Kuasa hukum Ketua RT berinisial LMA, Aman Arif. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (5/10/2026).

Kendari – Ketua RT berinisial LMA yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial W (11) di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah tuduhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan LMA melalui kuasa hukumnya, Aman Arif. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

“Tidak benar,” kata LMA saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Senin (5/10/2026).

Menurut Aman, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan orang tua W ke Polresta Kendari pada Jumat (28/8) terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Dengan kejadian ini sebenarnya kami sudah lama melapor terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” ungkapnya.

Aman juga membantah tuduhan bahwa LMA pernah memegang payudara W. Ia menjelaskan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada Juli 2026, saat kliennya hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat magrib.

Saat itu, kata Aman, LMA melihat W sedang bermain bersama cucunya. LMA kemudian memberikan sejumlah uang kepada W secara diam-diam karena cucunya disebut akan merasa cemburu apabila melihat W diberi uang.

“Waktu itu klien saya mau ke masjid dan lihat W ini sedang main-main dengan cucunya. Berhubung cucunya ini cemburu kalau W dikasihkan uang, makanya klien saya kasih secara sembunyi-sembunyi sambil menolehkan kepala ke belakang dan dengan cepat langsung pergi ke masjid,” jelasnya.

Aman mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan LMA karena merasa iba kepada W. Terlebih, W disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan kliennya dan saat itu berada dalam kondisi yang dinilai kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.

Ia menjelaskan, LMA juga sempat membantu W yang sebelumnya tinggal bersama neneknya. Namun, karena adanya kesalahpahaman, W kemudian ikut bersama ayahnya yang bekerja sebagai nelayan hingga tidur di atas kapal.

Aman menyebut ibu W berinisial S kemudian meminta bantuan istri LMA untuk menjemput anaknya yang saat itu berada bersama ayahnya di kawasan pelelangan.

“Saat itu istrinya LMA dengan anaknya ambil W karena mamanya yang minta tolong ambil. Karena anak ini kasihan, dia ikut bapaknya tidur di laut (kapal), kadang juga di gedung putih,” lanjutnya.

Setelah dijemput, W sempat dititipkan di rumah anak LMA. Namun, menurut Aman, W disebut kerap keluar rumah dan pulang hingga larut malam. Kondisi tersebut membuat anak LMA tidak lagi bersedia menampung W sehingga W kemudian dibawa ke rumah LMA.

Aman menegaskan, selama W tinggal di rumah kliennya, LMA disebut tidak pernah tidur bersama W, termasuk pada Juli 2026. Menurutnya, LMA setiap malam tidur bersama cucunya di ruang tamu, sedangkan W tidur bersama istri LMA di dalam kamar.

“Klien saya ini tiap malam tidurnya di ruang tamu, sedangkan W ini di dalam kamar sama istrinya. Jadi bagaimana mungkin dia mau lakukan perbuatan itu,” katanya.

Aman menilai tuduhan terhadap kliennya tidak benar. Ia mengatakan, persoalan tersebut kini telah ditangani penyidik Polresta Kendari.

Diberitakan sebelumnya, LMA dilaporkan ke Polresta Kendari pada Jumat (21/9) terkait dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejadian disebut terjadi pada Juli 2026 saat W dititipkan oleh ibunya, S, di rumah LMA yang juga masih merupakan keluarganya.

Ditinggal Ibu Jadi Pekerja Migran, Bocah Perempuan Diduga Diperkosa Ketua RT di Kendari Barat

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten