Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 3,5 Kg di Kendari, 2 Pelaku Diamankan

Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 3,5 Kg di Kendari, 2 Pelaku Diamankan
Polda Sultra saat merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram. Foto: Istimewa. (6/10/2026).

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan H dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Dari informasi tersebut, tim melakukan observasi, surveillance, dan mapping sebelum mengamankan AS pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Masyarakat melaporkan kepada kami, bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 Wita di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Amri melalui keterangan resminya, Selasa (6/10).

Setelah diamankan, AS mengaku menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu, Kendari. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, polisi menemukan 51 saset sabu-sabu dengan berat bruto 3.094 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

AS juga mengaku sebelumnya mengambil sabu-sabu pada Selasa (29/9) di sekitar Mall The Park Kendari.

Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda mengatakan polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut terhadap jaringan yang diduga menerima sebagian sabu-sabu dari AS. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan observasi dan mapping hingga mengidentifikasi H yang bekerja di sebuah bengkel las.

Pada Rabu (30/9) sekitar pukul 18.30 Wita, H diamankan di rumahnya setelah sebelumnya dibuntuti. Dalam penggeledahan yang disaksikan RT, lurah, dan masyarakat, polisi menemukan lima saset sabu-sabu dengan berat bruto 503 gram yang disimpan di dalam paper bag.

Polisi juga mengamankan 2 timbangan digital, sendok sabu-sabu, 6 ball saset kosong, 1 alat pres, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Narkotika jenis sabu-sabu yang telah berhasil diamankan dari AS, berupa 51 saset berisikan sabu-sabu berat 3.094 gram dan dari H, berupa 5 saset berisikan sabu-sabu berat bruto 503 gram, dengan total 3.597 gram,” ujarnya.

AS dan H beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten