Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kronologi Versi Polda Sultra soal Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Wartawan Baubau

Kronologi Versi Polda Sultra soal Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Wartawan Baubau
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan wartan tvOne di Baubau oleh anggota polisi. Foto: Kendariinfo. (11/10/2026).

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan kronologi resmi terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan tvOne, Jamil, yang terjadi di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari rangkaian penanganan kasus narkotika yang sedang berjalan di Polres Baubau.

Ia menjelaskan pada Rabu (10/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, personel kepolisian mengamankan dua pria berinisial AG dan LD di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Baubau, Brigpol HS dan Bripda AA, tengah melakukan pendalaman pemeriksaan bersama seorang informan di ruang Satresnarkoba.

“Pada pukul 23.00 Wita, tiba-tiba datang Jamil ke ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke ruang unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Resnarkoba. Petugas saat itu menjawab Kasat tidak ada di tempat,” ujar Iis saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (12/10).

Saat berada di lokasi, Jamil melihat adanya minuman yang belum diketahui jenisnya di atas meja dan langsung merekamnya menggunakan kamera ponsel, termasuk mengarahkan rekaman video ke wajah informan secara dekat.

“Tindakan tersebut membuat informan merasa tersinggung, yang kemudian memicu keributan mulut antara informan dan wartawan,” jelas Iis.

Melihat perselisihan tersebut, HS mendatangi Jamil dan meminta agar rekaman video di ponselnya dihapus. Namun, permintaan itu ditolak sehingga memicu aksi tarik-menarik ponsel di selasar ruang Satresnarkoba.

“HS memegang tangan saudara Jamil, menarik, dan merebut ponsel tersebut. Dalam aksi tarik-menarik itu, keduanya terjatuh,” kata Iis.

Setelah berhasil memegang ponsel milik Jamil, HS memanggil AA untuk memeriksa sekaligus menghapus seluruh rekaman video yang diambil di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Baubau. Sementara itu, HS membawa Jamil ke ruangan Ops Satresnarkoba di sebelah ruang Unit 1 dan menutup pintu.

Usai video dipastikan terhapus oleh AA, ponsel dikembalikan ke HS. HS lalu meletakkan ponsel tersebut di atas meja di luar kantor Satresnarkoba, tepatnya di area ruang Buser Satreskrim. Jamil yang mengikuti dari belakang kemudian mengambil kembali ponsel miliknya dan meninggalkan Markas Polres Baubau.

Polda Sultra menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya secara transparan dan berkeadilan.

“Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami pastikan akan diproses secara profesional dan akuntabel dengan memberikan sanksi tegas jika terbukti,” ujarnya.

Iis menambahkan, pihak kepolisian pada dasarnya sangat menghormati profesi jurnalis serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Kendati demikian, kepolisian juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 2, Pasal 17, dan Pasal 19, mengenai informasi yang dikecualikan.

2 Oknum Polisi di Baubau Dipatsus Buntut Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Jurnalis

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten