Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejati Dalami Keterlibatan Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekda Sultra Asrun Lio

Kejati Dalami Keterlibatan Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekda Sultra Asrun Lio
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (KejatiH Sulawesi Tenggara (Sultra), Enjang Slamet (kanan) saat membacakan penetapan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio . Foto: La Ode Muhammad Ismail/ Kendariinfo. (15/10/2026).

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam kasus itu, telah ada tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio pada Kamis (15/10/2026).

Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan dari hasil pendalaman itu, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Bahwasannya terkait dengan penambahan tersangka, penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat cukup bukti, maka kami akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Sultra.

Selain mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, Enjang juga meminta pihak-pihak yang diduga telah menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar segera mengembalikan uang.

“Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menikmati dan atau mendapat keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum ini agar segera melakukan pengembalian sejak dini,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Apabila diperlukan, penyidik juga akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan akan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Ini sejalan dengan orientasi penegakan hukum terkait dengan pemulihan aset tindak pidana,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta biro umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Bahwa kerugian keuangan negara sementara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan biro umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara anggaran 2022 dan 2023 adalah sejumlah Rp4,2 miliar,” ungkapnya.

Meski demikian, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.

Sementara itu, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas disebut telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Enjang menegaskan, proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eks Sekda Sultra Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan dan Minum Pemprov Sultra 2022 – 2023

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten