Oknum Brimob di Sultra Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Aniaya Kekasihnya di Kendari

Kendari – Oknum anggota Brimob Resimen II Pelopor Pasukan Brimob II Korbrimob Polri asal Kota Baubau, Briptu MFM dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Kendari.
Laporan tersebut dibuat oleh mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial NZ di Polda Sultra pada Selasa (6/10/2026). NZ mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Saya dianiaya di rumahku, pelaku ini pacarku,” kata NZ kepada Kendariinfo, Rabu (14/10).

NZ mengaku mengalami dugaan penganiayaan setelah terlibat pertengkaran dengan terlapor. Perselisihan itu disebut bermula ketika keduanya membahas persoalan pemesanan makanan di bioskop yang ditemukan pelapor di kantong celana terlapor.
Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada terlapor, tetapi pertengkaran berlanjut hingga keduanya terlibat adu mulut. Terlapor kemudian diduga menarik kerah baju pelapor hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
“Dia juga menjambak rambut dan mendorong saya ke tembok hingga bahu kananku terbentur,” bebernya.
Akibat kejadian itu, ia melaporkan terlapor ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 6 Oktober 2026.
Sementara itu, MFM saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait tuduhan penganiayaan itu tidak merespons.





