Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Surat Pengalihan Kedua Dibatalkan, Gelar Perkara Kasus Dosen UHO Kendari La Nalefo Direncanakan November

Surat Pengalihan Kedua Dibatalkan, Gelar Perkara Kasus Dosen UHO Kendari La Nalefo Direncanakan November
Dosen Fakultas Pertanian UHO Kendari, La Nalefo, membantah tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan tanah kepada seorang warga di Kota Kendari berinisial LMT. Foto: Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menyeret dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Nalefo, masih berlanjut di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di tengah proses penyelidikan, Lurah Lepolepo, Ridlan Nurung, membatalkan surat pengalihan fisik atas sebidang tanah yang sebelumnya diterbitkan untuk objek tanah yang sama.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100/57/LP/III/2026. Keputusan itu diambil setelah pihak kelurahan mempertimbangkan adanya persoalan pada objek tanah serta surat pengalihan sebelumnya yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Lepolepo pada 24 September 2023.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji saat memeriksa barang bukti hasil penggerebakan sarang narkoba di Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji saat memeriksa barang bukti hasil penggerebakan sarang narkoba di Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (16/10/2026).

Surat pengalihan terdahulu tersebut bernomor 593/35/XI/LP/2023 dan diterbitkan saat Kelurahan Lepolepo masih dipimpin lurah sebelumnya, Medy Muhammad Ali Malaka.

Ridlan menjelaskan, pembatalan dilakukan karena dirinya baru mengetahui adanya surat pengalihan terdahulu setelah pihak terkait datang dan menyampaikan kronologi persoalan tanah tersebut.

“Pembatalannya itu saya lakukan karena memang sudah ada surat pengalihan sebelumnya yang dibuat Pak Medy, lurah lama, pada objek yang sama,” kata Ridlan kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026).

Ia mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak yang mengurus surat tersebut mengapa tidak menyampaikan bahwa tanah itu telah dialihkan sebelumnya. Menurutnya, jika sejak awal mengetahui adanya surat terdahulu, dirinya tidak akan menerbitkan surat pengalihan baru untuk objek tanah yang sama.

“Kalau saya tahu sudah dijual, tidak mungkin saya bikinkan surat lagi. Makanya saya batalkan,” ujarnya.

Selain persoalan surat pengalihan, Ridlan juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan mengenai batas-batas tanah. Saat melakukan pengecekan lapangan sebelum penandatanganan surat, salah satu sisi tanah yang berbatasan dengan pihak pelapor, Mustafa, disebut sebagai rencana jalan.

Namun, berdasarkan pengecekan tersebut, Ridlan mengaku hanya menemukan tanah kosong di lokasi yang dimaksud. Ia menjelaskan, area itu disebut akan dijadikan jalan pada kemudian hari, bukan jalan yang sudah tersedia saat pengecekan dilakukan.

Perbedaan juga ditemukan pada keterangan batas tanah dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Pada batas sebelah utara, dokumen tersebut mencantumkan jalan atau lorong, padahal bagian itu seharusnya berbatasan dengan rumah La Ode Mustafa (pelapor atau pembeli pertama).

Sementara itu, batas sebelah barat dalam surat tertulis Kali Wanggu 2. Arah ini jika dilihat di lapangan menunjukkan bahwa bagian tersebut hanya terdapat kali kecil.

Dalam proses ini, Ridlan secara tidak langsung juga “tertipu” sama seperti Lurah Lepolepo lama, Medy Muhammad Ali Malaka oleh La Nalefo

Di sisi lain, Polda Sultra saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Kepala Paur Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan penyidik telah memeriksa 6 orang saksi.

“Status perkara masih tahap penyelidikan. Untuk saksi yang sudah diperiksa 6 orang,” katanya, Rabu (14/10).

Ia menambahkan, masih ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan karena alasan kesehatan dan keterbatasan kesempatan untuk hadir. Penyidik berencana kembali memanggil kedua saksi tersebut pada Senin (19/10).

Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan, penyidik juga merencanakan gelar perkara pada awal November 2026. Gelar perkara tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penanganan laporan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Di berita sebelumnya, mantan Lurah Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Medy Muhammad Ali Malaka, mengaku ikut menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menyeret dosen Pertanian UHO Kendari, La Nalefo.

Pasalnya, La Nalefo saat itu menyampaikan kepada lurah bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual kepada salah seorang warga di wilayah Kelurahan Lepolepo di tahun 2023, yakni La Ode Mustafa. Lokasi tanah disebut berada di Jalan Haji Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.

Di tahun 2025, Medy mengaku kembali didatangi lagi La Nalefo dan diminta membubuhkan tanda tangan pada kuitansi yang disebut berkaitan dengan transaksi tanah dari objek yang sama.

Namun dalam penjelasannya kepada lurah saat itu ia mengaku tidak mengetahui bahwa transaksi tanah yang dilakukan itu di objek sama yang sebelumnya telah di jual oleh La Ode Mustafa. Hal itu ditandatangani, mengingat La Nalefo saat itu menyakinkan lurah lama bahwa lokasi tanah yang dijual di 2025 itu di objek yang berbeda.

Eks Lurah Lepolepo Ngaku Ikut Ditipu Dosen UHO Kendari soal Kasus Dugaan Penggelapan Tanah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten