Pengedar Narkoba di Konsel Dibekuk Polisi, 50 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial MRP (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (20/10/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 50 saset sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 11,62 gram.
MRP ditangkap di rumahnya di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo, Konsel.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moramo.
“Berawal dari informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Herman saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (21/10).
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi dan menemukan 50 saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 11,62 gram.
“Dari hasil penggeledahan di dua tempat, kami menemukan 28 saset dan 22 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Herman.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah alat isap sabu-sabu atau bong, pireks kaca, sendok sabu-sabu dari pipet, tiga korek api, pembungkus rokok, kotak P3K, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK.
Herman mengatakan MRP diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Selanjutnya, MRP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan kasus,” tutupnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





